Bookmark and Share

Thursday, June 4

80% BlackBerry di Indonesia Ternyata BM

Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo, Gatot S Dewa Broto, di Jakarta mengungkapkan depkominfo mengambil langkah, menanggapi keluhan penyelenggara telekomunikasi yang mengklaim 80% produk BlackBerry beredar di Indonesia adalah produk black market.

"Terhadap BlackBerry yang benar-benar ilegal dan tersebar di black market, Departemen Kominfo berkomitmen untuk melakukan penertiban," katanya.

Ia mengaku selama ini pihaknya telah melakukan penertiban dengan menggandeng Ditjen Bea dan Cukai, serta Ditjen Perdagangan Dalam Negeri baik terpadu maupun terpisah.

Menurut dia, aturan atas hal itu sangat tegas disebutkan dalam UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 52 yang menyebutkan, barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).


Terkait dengan permintaan beberapa pihak agar pemerintah meminta RIM (Research in Motion/vendor Kanada selaku prinsipal BlackBerry) agar membangun pabriknya di Indonesia, Departemen Kominfo menilai bukan kapasitas Departemen Kominfo secara langsung untuk meminta RIM atau vendor telekomunikasi lainnya untuk melakukannya.

"Itu karena harus ada koordinasi dengan instansi terkait lainnya, seperti misalnya dengan Departemen Perindustrian, BKPM, dan lain-lain," katanya.

Selama ini, peran Departemen Kominfo hanya sebatas menghimbau dan meminta klarifikasi sebagaimana ditekankan kepada sejumlah vendor internasional eksisting lainnya di Indonesia karena belum ada dasar hukumnya untuk tuntutan pendirian pabrik di Indonesia.

"Untuk masalah layanan purna jual, Departemen Kominfo tidak mau mau ambil kompromi dan cenderung bersikap sangat tegas sehingga meminta RIM untuk membuka pusat layanan purna jual yang seharusnya juga harus dilakukan oleh para pemegang sertifikat produk BlackBerry tersebut baik importir dari pihak penyelenggara telekomunikasi maupun importir yang non penyelenggara telekomunikasi karena melalui mereka itulah BlackBerry tersebut memperoleh sertifikat," katanya.




0 comment: